Baim Wong memang seringkali mengunggah konten video prank di kanal Youtube miliknya.
Namun kini sebaiknya kamu hati-hati kalau ingin membuat prank, apalagi tujuannya demi konten.
Pasalnya kini pelaku prank bisa kena ancaman hukuman penjara hingga denda Rp10 juta!
Seseorang yang melakukan sesuatu yang jahil atau prank dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terancam hukuman denda Rp10 juta.
Hukuman ini berlaku apabila prank yang dilakukan masuk dalam kategori pidana, sebab menimbulkan bahaya, kerugian, dan kesusahan bagi orang lain.
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 335 RKUHP dikutip Kompas TV, Selasa (8/6/2021).
Sementara itu untuk sanksi pidana denda, lebih lanjut diatur dalam pasal 79 RKUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan sanksi untuk pelaku prank atau kenakalan yang masuk dalam kategori II yaitu denda Rp10 juta.
Dalam Pasal 81 ayat (1), pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Namun, jika pelaku prank tidak dapat membayar denda, maka kekayaannya terancam disita.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |