"Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," bunyi pasal 81 ayat 3 RKUHP.
Dalam hal ini, pelaku prank dapat dijatuhi hukuman pidana, apabila denda kategori II tidak dapat ditunaikan. Adapun hukuman pidana bagi pelaku prank, yaitu penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.
Diketahui, RKUHP versi 15 September 2019 ini merupakan hasil akhir pembahasan yang dilakukan Badan Legislatif (Baleg).
Selanjutnya, untuk memenuhi asas keterbukaan publik pihaknya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi dengan menggelar diskusi publik.
Dalam diskusi, publik dapat secara langsung memberi masukan terhadap RKUHP.
Ada 12 kota yang dipilih sebagai tempat sosialisasi, yaitu Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan terakhir di Jakarta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Hati-Hati, Dalam RKUHP Iseng Lakukan Prank Bisa Terancam Denda Rp10 Juta
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |