Grid.ID - Baim Wong mendapat kritik pedas dari aksi prank yang dilakukannya pada Rafathar.
Bahkan sikap Bam Wong yang dinilai keterlaluan dalam mengisengi Rafathar sampai membuat nama anak Nagita Slavina dan Raffi Ahmad ini trending.
Tak sampai di situ, sikap Rafathar yang tiba-tiba mengamuk saat dijahili Baim Wong pun menuai hujatan netizen.
Banyak yang menganggap anak Sultan Andara itu tak memiliki sopan santun di depan orang yang lebih tua.
Menyikapi hal tersebut, Lala yang merupakan pengasuh Rafathar pun memberikan pembelaan.
Menurutnya, Gigi dan Raffi selaku orang tua Rafathar sudah mendidik anaknya dengan baik.
"Aku yang tahu Rafathar. Aku yang tahu cara bu Raffi sama Pak Raffi ngedidik Rafathar. Rafathar itu sangat dididik apalagi dalam hal sopan santun," ujar Lala dalam video Insta Srory miliknya yang diunggah Senin (07/06/2021).
Ia juga menyayangkan sikap netizen yang asal menilai tanpa memahami perasaan Rafathar saat itu.
Lama menambahkan bila saat itu sikap Baim Wong memang sudah keterlaluan.
"Kalian hanya melihat sepenggal dari video itu. Kalian bisa lihat di video itu. Aku mau nangis ya, sedih woy.
Anak kecil enggak ngerti apa-apa. Di situ dia tuh posisinya, Pak Baim sudah melakukan kesalahan berkali-kali," ujar Lala.
Baim Wong memang seringkali mengunggah konten video prank di kanal Youtube miliknya.
Namun kini sebaiknya kamu hati-hati kalau ingin membuat prank, apalagi tujuannya demi konten.
Pasalnya kini pelaku prank bisa kena ancaman hukuman penjara hingga denda Rp10 juta!
Seseorang yang melakukan sesuatu yang jahil atau prank dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terancam hukuman denda Rp10 juta.
Hukuman ini berlaku apabila prank yang dilakukan masuk dalam kategori pidana, sebab menimbulkan bahaya, kerugian, dan kesusahan bagi orang lain.
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 335 RKUHP dikutip Kompas TV, Selasa (8/6/2021).
Sementara itu untuk sanksi pidana denda, lebih lanjut diatur dalam pasal 79 RKUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan sanksi untuk pelaku prank atau kenakalan yang masuk dalam kategori II yaitu denda Rp10 juta.
Dalam Pasal 81 ayat (1), pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Namun, jika pelaku prank tidak dapat membayar denda, maka kekayaannya terancam disita.
"Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," bunyi pasal 81 ayat 3 RKUHP.
Dalam hal ini, pelaku prank dapat dijatuhi hukuman pidana, apabila denda kategori II tidak dapat ditunaikan. Adapun hukuman pidana bagi pelaku prank, yaitu penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.
Diketahui, RKUHP versi 15 September 2019 ini merupakan hasil akhir pembahasan yang dilakukan Badan Legislatif (Baleg).
Selanjutnya, untuk memenuhi asas keterbukaan publik pihaknya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi dengan menggelar diskusi publik.
Dalam diskusi, publik dapat secara langsung memberi masukan terhadap RKUHP.
Ada 12 kota yang dipilih sebagai tempat sosialisasi, yaitu Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan terakhir di Jakarta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Hati-Hati, Dalam RKUHP Iseng Lakukan Prank Bisa Terancam Denda Rp10 Juta
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |