Namun, kepada polisi, Anji mengaku bahwa ia tak rutin menggunakan ganja tersebut.
"Sejak September 2020, tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari," kata Ady Wibowo.
Dari hasil tes urine, eks vokalis Drive tersebut memang dinyatakan positif menggunakan THC atau ganja.
Oleh karenanya, terhadap Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 A UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Anji diamankan oleh petugas kepolisian di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Anji Mengaku Pakai Ganja agar Bisa Rileks"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |