Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji dicokok Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
Anji diamankan polisi pada 11 Juni 2021 lalu di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dari tangan Anji, polisi mengamankan 30 gram ganja, biji ganja, dan kertas papir.
Anji mendapatkan paket ganja dari situs website jual beli ganja di Amerika.
Penelusuran Grid.ID melalui situs tersebut rokok ganja yang dikonsumi Anji berjenis Marijuana Pre Rolls.
Marijuana Pre Rolls dibandrol dengan harga 99 USD atau dengan angka konversi Rp 1.4 juta.
Baca Juga: Pakai Ganja, Anji Manji Minta Maaf hingga Imbau Masyarakat untuk Tidak Melanggar Aturan
Sedangkan biji ganja atau Marijuana Seeds yang dibeli Anji dari Amerika dengan kisaran harga 110 USD sampai 130 USD atau harga yang sudah dikonversi sekitar Rp 1.5 juta sampai RP 1.8 juta.
Sekadar diketahui, perkembangan kasus tersebut, siang ini Anji dijadwalkan menjalankan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
(*)
Source | : | www.megamarijuanastore.com |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta N |