Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Kabar mengejutkan datang daru musisi Anji yang belum lama ini ditangkap pihak kepolisian lantaran kasus penggunaan narkotika.
Jelas saja, berita penangkapan Anji atas penggunaan kasus narkotika menggemparkan masyarakat tanah air.
Bukan tanpa alasan, tak sedikit netizen menyayangkan sikap Anji yang mengonsumsi barang haram tersebut.
Dan kini, Anji pun masih menjalani berbagai pemeriksan.
Melansir Tribunnews.com, sang istri, Wina Natalia pun tak menyangka jika suaminya bakal terjerat kasus penggunaan narkoba ini.
Saat diwawancarai, Wina Natalia pun tak banyak mengeluarkan suara.
Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pengacara.
Baca Juga: Ini Kisaran Harga Ganja yang Dibeli Anji Manji Melalui Website dari Amerika
Tujuannya datang ke Polres Metro Jakarta Barat hanya untuk menjenguk Anji yang sudah empat hari terakhir mendekam di tahanan, Rabu (16/6/2021).
Wina Natalia pun tak sendirian saat membesuk sang suami, ia didampingi oleh Erie, kakak iparnya.
Usai membesuk, barulah Wina buka suara.
Wina bahkan mengakui bahwa ia tidak tahu menahu kalau suaminya mengonsumsi ganja sejak tahun 2020.
"Doain aja ya buat semuanya, semoga prosesnya berjalan baik," ungkap Wina Natalia.
Wina lantas menceritakan kondisi anak-anaknya setelah Anji ditangkap.
Ia mengungkap bahwa saat ini anak-anak mereka dalam kondisi baik-baik saja.
Baca Juga: Pakai Ganja, Anji Manji Minta Maaf hingga Imbau Masyarakat untuk Tidak Melanggar Aturan
Wina juga mengaku bahwa ia tidak menceritakan apa yang sebenarnya menumpa Anji kepada anak-anaknya.
"Anak-anak tidak tahu (Anji ditangkap). Tahunya ayahnya kerja," ungkapnya.
Wina Natalia juga minta kepada publik mendoakan proses hukum Anji.
"Buat teman-teman yang tidak bisa besuk mohon maaf, karena yang bisa hanya manajemen dan keluarga. Terima kasih dukungannya," ungkao Wina Natalia.
Melansir GridFame, belum lama ini hasil tes urine pun sudah keluar dan Anji dinyatakan positif gunakan ganja.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.
Baca Juga: Anji Manji Diamankan karena Tersandung Narkoba, Anak-anaknya Tahu sang Ayah Sedang Berkerja
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |