Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Belakangan ini viral di media sosial mengenai kasus pemerkosaan atau rupadaksa terhadap seorang remaja yang dilakukan oleh oknum polisi.
Ya, seorang oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara dilaporkan karena kasus pemerkosaan.
Atas laporan tersebut, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat bicara mengenai kasus yang menjerat oknum tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Oknum Polisi itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
Susanto pun mendesak agar kasus pemerkosaan ini diusut hingga tuntas.
"Kasus ini harus diusut tuntas," tagas Susanto saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).
Susanto juga mengatakan, proses hukum terhadap oknum Polisi itu bisa dilakukan, yakni, dengan memberikan hukuman yang berat
"Proses hukum seberat-beratnya terhadap pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Sang polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Melansir Kompas.com Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli pada larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Keduanya menginap di satu tempat, tak lama setelah itu mereka dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi tersebut membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli, namun korban secara tegas menepis lantaran telah mendapatkan izin dari orang tua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |