Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution.
Grid.ID - Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana akan menaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, usulan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor bisa mencapai 18.000 per jam.
"Di dalam tarif usulan ini, itu untuk on street (di badan jalan) batas maksimalnya dapat dikenakan sampai 60.000 per jam," kata Dhani (22/6/2021).
Namun, dalam unggahan Instagram @jktinfo menerangkan jika itu masih di tahap usulan.
Kabar tersebut datang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyebut informasi angka tarif parkir maksimal yang beredar di masyarakat, yakni senilai Rp60.000 per jam untuk mobil dan Rp18.000 per jam untuk motor masih sebatas usulan.
"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal," kata Adji Kusambarto, Jumat (25/6).
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |