Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Wanita berinisial 'W' yang mengaku dihamili Rezky Aditya di luar nikah membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Secara resmi, W menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan dengan perkara perbuatan melanggar hukum.
Pihak kuasa hukum W, Ferry Aswan pun buka suara terkait kemungkinan sidang perdana sang klien melawan Rezky Aditya.
"Kalau untuk dimulai sidang, kemungkinan paling cepat 2 minggu atau 3 minggu dari sekarang kemungkinan sidang sudah dimulai," kata Ferry Aswan dikutip Grid.ID dari saluran YouTube ESGE ENTERTAINMENT, Sabtu (26/6/2021).
Akan tetapi, kuasa hukum W tak bisa memastikan sepenuhnya mengingat kondisi pandemi yang bisa saja mempengaruhi aktivitas di Pengadilan.
"Tapi itu dengan catatan kondisi di pengadilan tidak terjadi apa-apa," lanjut Ferry Aswan.
"Kan sekarang ini pengadilan itu suka di lockdown kalau ada pegawainya yang sakit," terangnya.
Ferry Aswan selaku kuasa hukum W pun berharap jika tak ada hambatan sehingga pelaksanaan sidang sang klien dengan Rezky Aditya bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi semoga saja itu tidak ada (lockdown). Kalau tidak ada, kemungkinan 2-3 minggu gugatan ini kita sudah bisa mulai," tutup Ferry Aswan.
Seperti diketahui, W, wanita yang mengaku melahirkan anak Rezky Aditya di luar nikah telah mendaftarkan gugatan terhadap suami Citra Kirana dengan kasus perbuatan melanggar hukum.
Gugatan tersebut diajukan W terhadap Rezky Aditya lantaran tak menemukan titik temu terkait masalahnya dengan suami Citra Kirana tersebut.
(*)
Paula Verhoeven Minta Kelonggaran Ketemu Anak, Baim Wong Jawab Santai, Tergantung Kiano dan Kenzo dong
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana Yuko A |