Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Wanita berinisial W melalui kuasa hukumnya, Ferry Aswan menyebut sudah mendaftarkan gugatan terhadap Rezky Aditya atas kasus perbuatan melanggar hukum.
Gugatan tersebut berkaitan dengan W yang mengklaim memiliki anak dari hasil hubungan di luar nikah dengan Rezky Aditya.
Pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Roedy Suharso, tempat W mengajukan gugatan membeberkan proses sidang yang kemungkinan bakal dijalani Rezky Aditya.
"Itukan gugatan biasa, seperti umumnya gugatan didaftarkan melalui e-court," ujar Roedy Suharso ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (28/6/2021).
"Nanti setelah ditunjuk pengadilan negeri, siapa majelis hakim yang menangani, akan ditentukan hari sidangnya kapan," lanjutnya.
"Setelah hari sidang ditentukan kapan, di hari persidangan diumumkan tergugat akan hadir atau tidak," sambungnya.
Jika pihak Rezky Aditya sebagai tergugat tak hadir dalam persidangan pertama, maka akan diberi 3 kali kesempatan pemanggilan.
"Tetapi kalau pada hari pertama para pihak hadir nah biasanya majelis hakim akan mengupayakan mediasi," terangnya.
Dari hasil mediasi, baru akan ditentukan langkah selanjutnya terkait kasus W dan Rezky Aditya.
"Setelah itu mediasi berhasil perkara selesai tetapi kalau mediasi tidak berhasil masuk pada perkaranya," tutup Roedy Suharso.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |