Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pemerintah Bali baru saja memperketat kebijakan baru terkait aturan kunjungan ke Pulau Dewata.
Buntut dari lonjakan kasus covid-19 yang tengah melanda wilayah Tanah Air, Gubernur Bali pun memutuskan untuk memperketat kebijakan berkunjung ke Pulau Dewata.
Mengingat, Bali menjadi satu di antara banyaknya destinasi wisata di Indonesia yang kerap dikunjungi oleh para pelancong.
Jika sebelumnya masyarakat bisa menggunakan hasil tes covid-19 berupa GeNose, kini para pelaku perjalanan tak dapat menggunakannya lagi.
Pasalnya, pemerintah Bali kini telah menetapkan bahwa tes GeNose tak lagi berlaku jika para pelaku perjalanan ingin berkunjung ke Pulau Dewata.
Melansir dari Kompas.com, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan, kini para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat bebas covid-19 berbasis tes PCR jika ingin berkunjung ke Pulau Dewata.
"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pada Senin (28/6/2021).
Pengetatan kebijakan ini bertujuan guna menekan laju penyebaran covid-19 di Bali yang kian hari semakin meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan yang berkunjung ke Bali melalui jalur darat dan laut.
Mengutip dari Tribunnews.com, pelaku perjalanan yang melalui jalur darat atau laut wajib membawa surat bebas covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen.
Koster mengimbau pada para pelaku perjalanan jalur darat dan laut untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.
Ia juga menegaskan bahwa tes GeNose juga tak berlaku bagi para pelaku perjalanan yang ingin berkunjung ke Bali melalui jalur darat dan laut.
"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," kata Koster yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, pada Senin (28/6/2021).
Kebijakan ini diketahui mulai berlaku pada Senin (28/6/2021) kemarin.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |