Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum W, wanita yang mengaku memiliki anak hasil hubungan di luar nikah dengan Rezky Aditya menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/6/2021).
Gugatan tersebut terkait Rezky Aditya yang disebutkan memiliki anak hasil hubungan di luar nikah dengan W.
"Kita melakukan tindakan gugatan hukum dalam bentuk pertanggungjawaban perdata setelah sebelumnya kita menganalisa kasus ini, melakukan diagnosa hukum secara mendalam terhadap klien kami dengan inisial W," ujar Anwar Sadat, tim kuasa hukum W, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh lawan kita sebagai tergugat, yakni Rezky Aditya," sambungnya.
Dalam gugatannya, W meminta pertanggungjawaban dan pengakuan Rezky Aditya terhadap buah hatinya yang kini berusia 8 tahun.
"Pastinya ini tidak lain yang kita inginkan melalui peradilan ini hanyalah tentang pengakuan anak dan pertanggungjawaban," terangnya.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |