Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Program siaran Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi yang ditayangkan NET TV mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pasalnya, program reality show berklasifikasi R13+ ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Mengutip situs resmi KPI, pelanggaran yang dimaksud berupa visualisasi Ningsih Tinampi saat melakukan terapi kepada pasien.
Dalam proses terapi tersebut terdapat adegan seorang wanita yang kesurupan hingga berteriak-teriak.
Selain itu, terdapat adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk halus yang ada di dalam tubuh pasiennya dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan.
Pelanggaran itu ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 04.37 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan di atas tidak mengindahkan aspek-aspek perlindungan terhadap anak dalam isi siaran.
Menurutnya, aspek protektif terhadap penonton usia di bawah usia dewasa ini menjadi tujuan lembaganya dengan harapan isi siaran memberi kenyamanan dan keamanan bagi penonton dengan klasifikasi usia tersebut.
"Adegan kesurupan dan kemudian ada komunikasi dengan mahluk halus yang ada dalam tubuh pasien dan menjadikannya bahan candaan di tengah pasien tersebut sedang sakit jelas tidak memberikan nilai-nilai baik bagi penonton khususnya remaja."
"Sementara orang di sekitar pasien dibiarkan mengabadikan peristiwa tersebut dengan handphone-nya."
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |