"Ada 2 pilihan, meningkatkan membuat laporan polisi atas dugaan UU ITE pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik. Atau kalau Shandy Aulia pemaaf, ya keputusan di tangan Shandy Aulia."
"Itu juga reaksi tergantung pihak yang disomasi, kalau dia datang minta maaf, dibanding dia cuek atau melawan," ungkap Hotman Paris.
Di mana oknum perawat tersebut akan terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, sanksi hukum minimal 4 tahun penjara," ungkap Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris pun memberi pesan kepada para netizen yang sering melontarkan perkataan tak menyenangkan mengenai orang lain di media sosial.
"Netizen yang nakal-nakal, kita lihat kata-katanya itu termasuk pencemaran nama baik atau nggak, ada kata-kata tidak sopan belum tentu pencemaran nama baik, tergantung dari substansi kata-katanya itu, termasuk menghina atau pencemaran," tutup Hotman Paris.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |