Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kabar mengenai penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro beberapa waktu terakhir tengah menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan PPKM Mikro, mengingat jumlah kasus covid-19 kian meningkat.
Baru-baru ini, Pemerintah Kota Bekasi baru saja memutuskan untuk melakukan pengetatan terahadap aturan PPKM Mikro di wilayah setempat.
Seakan bertindak tegas, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan lockdown mulai dari lingkup keluarga.
Melansir dari Kompas.com, Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi mengungkapkan, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan PPKM Mikro mulai dari tingkat keluarga, RT, lalu RW.
Pihaknya bahkan tak segan-segan akan melakukan lockdown pada keluarga dari warga yang terkonfirmasi positif covid-19.
"Jika dalam satu keluarga, ditemukan ada pasien Covid-19, maka satu keluarga tersebut akan di-lockdown, " kata Rahmat Effendi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Jika Kadung Terinfeksi Covid-19, Inilah Vitamin yang Baik untuk Dikonsumsi saat Isolasi Mandiri
Oleh karena itu, jika ditemukan seorang warga terkonfirmasi positif Covid-19, diharapkan segera melapor ke Satgas Covid-19 tingkat kelurahan.
Petugas gabungan dari kelurahan yang mendapati laporan nantinya akan langsung mendirikan posko di lingkungan tempat tinggal klaster penularan.
Dalam posko tersebut akan dilakukan kegiatan tracing, testing dan treatment atau 3T.
Jika hasil 3T menunjukkan banyak warga terpapar covid-19, maka kebijakan lockdown atau karantina akan diterapkan.
Mengutip dari Tribunnews.com, Rahmat Effendi menjelaskan, kebijakan lockdown tersebut harus benar-benar dilakukan secara mikro mulai dari lingkup keluarga, RT hingga ke RW.
"Jika dalam satu keluarga, satu RT, satu RW itu diketemukan ada pasien maka di keluarga itu lockdown," kataRahmat Effendi yang dikutip Grid.ID dri Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).
"Jika dalam satu RW itu kita ada beberapa keluarga (terpapar Covid-19) maka di setengah dari populasi RW-nya di-lockdown," jelasnya.
Selain itu, adanya posko penanganan covid-19 di tingkat RT/RW tersebut juga berperan sebagai filter.
Petugas diharapkan dapat memilah warga terpapar covid-19 yang perlu dirujuk ke rumah sakit.
Bagi warga yang terpapar covid-19 tanpa atau memiliki gejala ringan, mereka akan diminta untuk isolasi mandiri di rumah sepemantauan tim dokter puskesmas.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban rumah sakit rujukan yang saat ini terus didatangi pasien covid-19.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |