Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih terus terjadi, pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilansir dari Kompas.com, PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 di berbagai kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan PPKM Darurat diumumkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," terang Jokowi, melansir dari Kompas.com.
Selama PPKM Darurat berlangsung, terdapat beberapa aturan yang lebih ketat.
Salah satunya adalah penutupan sementara tempat beribadah.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari ini, Berikut 14 Aturan Lengkapnya!
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, ikut mematuhi aturan dari PPKM Darurat.
Dilansir dari TribunJateng.com, seluruh kegiatan peribadatan di MAJT diberhentikan untuk sementara waktu.
Ketua PP MAJT, Prof Dr KH Noor Achmad MA menjelaskan hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan pemerintah untuk menutup masjid selama PPKM Darurat berlangsung.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nesiana Yuko A |