Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih terus terjadi, pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilansir dari Kompas.com, PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 di berbagai kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan PPKM Darurat diumumkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," terang Jokowi, melansir dari Kompas.com.
Selama PPKM Darurat berlangsung, terdapat beberapa aturan yang lebih ketat.
Salah satunya adalah penutupan sementara tempat beribadah.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari ini, Berikut 14 Aturan Lengkapnya!
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, ikut mematuhi aturan dari PPKM Darurat.
Dilansir dari TribunJateng.com, seluruh kegiatan peribadatan di MAJT diberhentikan untuk sementara waktu.
Ketua PP MAJT, Prof Dr KH Noor Achmad MA menjelaskan hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan pemerintah untuk menutup masjid selama PPKM Darurat berlangsung.
"Intinya masjid ditutup untuk umum hingga 20 Juli 2021. Penutupan ini sebagai hasil rapat koordinasi PP MAJT dengan Walikota Semarang Hendrar Prihadi, usai Jumatan (2/7/2021)," terang Noor Achmad.
Meski menghentikan aktivitas beribadah, MAJT tetap membuka objek wisata religi yang disertai protokol kesehatan ketat.
"Karena lahir PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali maka kita melaksanakan aturan tersebut karena derajat aturannya lebih tinggi dibanding SE Walikota tertanggal 22 Juni 2021. Ini artinya MAJT senantiasa patuh dengan keputusan maupun kebijakan pemerintah," imbuh Noor Achmad.
Sementara itu, fasilitas convention hall di MAJT yang kerap digunakan masyarakat umum untuk menggelar acara, tetap diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Dijalankan Pasca Lonjakan Kasus Covid-19, Tanah Abang Tutup Sementara
Namun dengan catatan, apabila terdapat acara resepsi pernikahan di convention hall MAJT, maka tamu undangan hanya boleh dihadiri 30 orang tanpa prasmanan.
Mengenai penyelenggaraan hewan kurban dan salat Idul Adha 1442 H, acara di MAJT tetap akan dijalankan.
Bagi masyarakat yang hendak menyerahkan hewan kurban, maka akan ditangani oleh orang khusus tanpa melibatkan kerumunan.
Sedangkan terkait salat Idul Adha, pihak MAJT akan menunggu informasi lebih lanjut dari Wali Kota Semarang tentang pelaksanaannya.
"Kita tunggu saja semoga seminggu sebelum Idul Adha kondisi pandemi sudah mulai membaik sehingga kita diizinkan menyelenggarakan shalat Idul Adha dengan prokes ketat," tukas Noor Achmad.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nesiana Yuko A |