Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Demi menekan kasus Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan aturan baru lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilansir dari Tribunnews.com, PPKM Darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Tentu saja keputusan tersebut menjadi salah satu jalan yang ditempuh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Sayangnya, masih saja ada masyarakat yang tak peduli dengan kasus Covid-19 dan PPKM Darurat.
Terjadi di Surabaya, sebanyak 137 orang melanggar protokol kesehatan semasa PPKM Darurat baru dimulai pada Sabtu (3/7/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan masih banyak warga yang tidak taat protokol kesehatan saat beroperasi jam malam pada hari pertama PPKM Darurat.
Bersama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tim Satpol PP Surabaya masih menemukan banyak warga yang asyik nongkrong di warung kopi.
Padahal, waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WIB, namun warung-warung tersebut masih melayani pembeli.
Hingga akhirnya, pihak Satpol PP langsung menutup warung dan warga yang melanggar diajak mengikuti perjalanan dinas.
Jadi hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan, 137 warga tersebut diajak untuk mengikuti tour of duty ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.
Eri Cahyadi pun ikut mendampingi proses perjalanan dinas tersebut agar menyaksikan hukuman yang diberikan kepada warga pelanggar prokes dan PPKM Darurat.
"Mereka kita ajak tour of duty. Ke mana? Ke Makam Keputih. Bisa dilihat nanti bahwa sampai 24 jam saudara-saudara kita masih memakamkan jenazah, dipikir bohong mungkin," ujar Eri Cahyadi, Minggu (4/7/2021).
Oleh Eri, pelanggar prokes di Surabaya diajak ke TPU Keputih agar mengetahui banyaknya jenazah yang meninggal karena Covid-19.
"Kita sentuh hatinya supaya mereka sadar, sehingga bersama-sama menjaga prokes," imbuh Eri.
Selain dibawa ke pemakaman Covid-19, para pelanggar prokes dan PPKM Darurat juga diperlihatkan proses pemandian jenazah yang terpapar virus Corona.
Usai melakukan tur tersebut, para pelanggar prokes diminta memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
Tak ketinggalan, warga yang melanggar aturan PPKM Darurat wajib menjalani tes swab setelah menyelesaikan tur dari Satpol PP dan Wali Kota Surabaya.
Kelanjutan dari hukuman tersebut, kemungkinan warga yang melanggar prokes dan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi kerja sosial selama lima hari.
Namun, kebijakan tersebut masih dipertimbangkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Surabaya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nesiana Yuko A |