Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Demi menekan angka penularan Covid-19 yang terus melonjak, pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Melansir dari Kompas.com, PPKM darurat ini dilakukan mulai (3/7/2021) hingga (20/7/2021).
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan ini akan berlaku di seluruh pulau Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dikutip Grid.ID.
Mengutip dari Tribunnews.com, untuk mendukung kebijakan PPKM darurat ini, PT Jasa Marga telah melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di beberapa ruas jalan tol yang mereka kelola.
"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Dwimawan Heru juga menghimbau agar para pengguna jalan bisa turut mendukung kebijakan PPKM darurat ini.
“Dihimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Menurut laporan terkini dari Jasa Marga, berikut ruas jalan tol yang memberlakukan penyekatan hingga pukul 12.00 WIB:
1. Jalan Tol Dalam Kota.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nurul Nareswari |