Laporan Wartawan Grid.ID , Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Hukum adat memang tak bisa dilawan oleh suku yang bernaung di bawahnya.
Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial, lantaran melanggar hukum adat beberapa warga pun harus menerima hukuman setimpal.
Ialah warga suku Baduy Dalam yang belakangan menjadi viral lantaran hukum adat.
Melansir Tribun Video, belakangan beredar video yang memperlihatkan warga Suku Baduy Dalam memusnahkan tiga unit sepeda motor dengan cara dibakar.
Sepeda motor tersebut diduga hasil operasi pelarangan barang modern yang dilakukan petugas adat dari Kampung Tangtu Cikeusik, wilayah Baduy Dalam di perbatasan antara Baduy Dalam dan Baduy Luar Cijahe.
Aksi tersebut dilakukan guna menegakan hukum dan aturan adat warga Baduy.
Melalui video yang diunggah oleh akun Instagram @inforangkasbitung pada Sabtu (3/7/2021), tampak sepeda motor berwarna biru dibakar di bibir sungai.
Aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh dua orang yang mengenakan baju berwarna hitam dan membawa tas berwarna putih.
Usai membakar seluruh sepeda motor, keduanya lantas pergi.
Dari keterangan video diketahui, aksi tersebut dilakukan warga Baduy Dalam setelah menggelar razia barang terlarang di lingkungan Masyarakat Adat Suku Baduy, Jumat (2/7/2021).
Menurut Kudil (45), seorang warga Baduy, mangatakan bahwa operasi razia tersebut dilakukan Baduy Dalam yang ditunjuk sebagai penegak hukum adat.
Melansir TribunBanten.com, selama razia berlangsung, warga Baduy memusnahkan barang perabotan rumah tangga modern.
Barang-barang tersebut di antaranya gelas, piring, teko, termos, panci, kasur, dan handphone.
Selain menghancurkan perabotan modern, mereka juga menghancurkan toilet dan memusnahkan sepeda motor.
Baca Juga: Miris! Siswi SMK Disiram Air Keras, Ternyata Pelakunya Orang Terdekat yang Masih Berusia 19 Tahun
"Perabotan rumah tangga kami yang terbuat dari karet dan besi juga dimusnahkan, " kata Kudil.
Kudil menambahkan bahwa razia yang digelar tiga bulan sekali itu rutin dilaksanakan adat.
Razia tersebut dilakukan dengan menyisir ke setiap rumah warga Baduy yang tersebar di 68 perkampungan tak terkecuali rumah Kepala Desa Kanekes.
"Barang-barang yang dimusnahkan itu diterima dan tidak melakukan penolakan karena warga kembali membeli perabotan itu," katanya.
Well, Lembaga Adat Baduy memang dikenal sangat menjaga kelestarian adat.
Mereka juga begitu konsisten dalam menegakan hukum dan aturan adat.
Warga Baduy Dalam dilarang memiliki barang-barang modern mulai dari kendaraan, radio, tv, handphone hingga lampu petromax.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Tribun Video,TribunBanten.com |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |