Grid.ID - Hari ini, Selasa (1/5/2018) adalah batas waktu terakhir masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar.
Semua operator telepon seluler memblokir total semua nomor yang belum diregistrasi.
Dengan adanya pemblokiran, pemilik nomor tidak bisa melalukan panggilan, mengirim sms, dan akses internet.
Lalu bagaimana jika kamu belum registrasi dan nomor kartu prabayar sudah diblokir?
Baca juga : Registrasi Kartu Prabayar, Ini Bahayanya Jika NIK dan KK Disalahgunakan
Sebenarnya masih ada kesempatan terakhir buat kamu yang nomornya terblokir karena belum melakukan registrasi.
Pelanggan seluler sebenarnya masih bisa melakukan registrasi susulan.
Inilah panduan praktis untuk nomor ponsel yang terblokir lewati masa registrasi.
1. Registrasi sms
Untuk pelanggan lama, kamu bisa melakukan registrasi melalui sms ke nomor 4444 karena layanan ini masih tetap dibuka dan bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar, selama masa berlaku (masa tenggang) kartu belum berakhir.
Meski diblokir, pelanggan masih bisa melakukan pendaftaran via SMS ke nomor 4444.
Format smsnya pun beragam tergantung dari operator selulernya.
Untuk pelanggan lama (kartu SIM aktif) operator XL dan Axis, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Baca juga : Tak Ada Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kartu SIM Akan Terblokir Jika Belum Registrasi
5 Shio yang Kariernya Bersinar di Tahun 2025, Shio Tikus Akan Rasakan Lonjakan Pendapatan