Grid.ID - Hari ini, Selasa (1/5/2018) adalah batas waktu terakhir masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar.
Semua operator telepon seluler memblokir total semua nomor yang belum diregistrasi.
Dengan adanya pemblokiran, pemilik nomor tidak bisa melalukan panggilan, mengirim sms, dan akses internet.
Lalu bagaimana jika kamu belum registrasi dan nomor kartu prabayar sudah diblokir?
Baca juga : Registrasi Kartu Prabayar, Ini Bahayanya Jika NIK dan KK Disalahgunakan
Sebenarnya masih ada kesempatan terakhir buat kamu yang nomornya terblokir karena belum melakukan registrasi.
Pelanggan seluler sebenarnya masih bisa melakukan registrasi susulan.
Inilah panduan praktis untuk nomor ponsel yang terblokir lewati masa registrasi.
1. Registrasi sms
Untuk pelanggan lama, kamu bisa melakukan registrasi melalui sms ke nomor 4444 karena layanan ini masih tetap dibuka dan bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar, selama masa berlaku (masa tenggang) kartu belum berakhir.
Meski diblokir, pelanggan masih bisa melakukan pendaftaran via SMS ke nomor 4444.
Format smsnya pun beragam tergantung dari operator selulernya.
Untuk pelanggan lama (kartu SIM aktif) operator XL dan Axis, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Baca juga : Tak Ada Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kartu SIM Akan Terblokir Jika Belum Registrasi
Baca juga : Tenggat Daftar Tinggal Beberapa Hari, Inilah 2 Ciri SIM Card Prabayar Berhasil Registrasi
2. Syarat
Pelanggan tinggal menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.
3. Bisa registrasi website
Untuk pelanggan XL, registrasi bisa dilakukan melalui website resmi XL dan tidak dipungut biaya.
4. Datang ke gerai
Jika ingin cepat, kamu bisa mendatangi gerai operator seluler.
Baca juga : Ketahui Ciri-Ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi!
5. Durasi registrasi
Normalnya, durasi registasi adalah 1 x 24 sejak melakukan pendaftaran dan ditandai dengan sms balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.
Setelah itu, blokir akan dibuka dan pelanggan bisa melakukan penggilan telepon, mengirim sms hingga akses internet.
6. Pengecekan registrasi
Jika belum menerima sms registrasi, kamui bisa mengecek via USSD.
Untuk pelanggan XL dan Axis bisa mengecek dengan menekan di layar ponsel dengan format *123*4444#.
Baca juga : Ini Cara Registrasi Telkomsel, Ingat Blokir Total Mulai 1 Mei
Baca juga :7 Fakta Oppo F7, Ponsel Baru Dengan Teknologi Kecerdasan Buatan
7. Gagal registrasi
Kegagalan registrasi salah satunya disebabkan sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan.
Nomor NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.
8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah
Salah satu kendala registrasi adalah NIK bermasalah sehingga kamu melapor ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537.
Informasi NIK bisa juga melalui layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.
Kamu juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi.
Baca juga : 4 Applock Terbaik, Aplikasi yang Melindungi Ponsel Android
9. Hanya 3 nomor
Kamu sebagai operator selulur hanya dibatasi bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama.
Apabila ingin lebih dari itu, kamu bisa mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan. Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg. (*)
5 Arti Mimpi Memelihara Kucing Oren di Rumah, Ternyata Jadi Pertanda Bakal Ada Kesempatan Baru yang Datang? Simak Penjelasannya