Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pamdemi Covid-19 saat ini memang masih menjerat masyarakat seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah melakukan segala cara untuk menanggulangi virus tersebut.
Salah satunya adalah dengan memperketat mobilitas masuknya WNA dan WNI ke Indonesia.
Demi menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia membuat kebijakan agar seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia harus menunjukkan kartu atau bukti vaksin.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lalu untuk Warga Negara Indonesia yang ingin memasuki wilayah Tanah Air tetapi belum memiliki kartu vaksin, mereka harus memperlihatkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR sebelum menginjakkan kaki di Indonesia.
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nesiana Yuko A |