Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pamdemi Covid-19 saat ini memang masih menjerat masyarakat seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah melakukan segala cara untuk menanggulangi virus tersebut.
Salah satunya adalah dengan memperketat mobilitas masuknya WNA dan WNI ke Indonesia.
Demi menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia membuat kebijakan agar seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia harus menunjukkan kartu atau bukti vaksin.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lalu untuk Warga Negara Indonesia yang ingin memasuki wilayah Tanah Air tetapi belum memiliki kartu vaksin, mereka harus memperlihatkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR sebelum menginjakkan kaki di Indonesia.
Setelah itu, para Warga Negara Indonesia tersebut harus melakukan karantina terlebih dahulu.
Usai karantina dan hasil RT-PCR mereka masih negatif, WNI itu kemudian akan langsung diberi vaksin.
Sesuai dengan aturan karantina pemerintah Indonesia, WNA dan WNI harus menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali tes RT-PCR,.
Dua kali tes RT-PCR itu dilaksanakan saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina.
Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi memaparkan bahwa batas karantina selama 8 hari itu telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Turut Dapatkan Vaksin Covid-19 di Banjarmasin
Kemudian melansir dari antaranews.com, kebijakan menunjukkan kartu vaksin ini bisa dikecualikan dari beberapa pihak.
Pihak yang mendapat pengecualian menunjukkan kartu vaksin ini diberlakukan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing yang setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
(*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nesiana Yuko A |