Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia kian membeludak.
BPOM pun akhirnya mengeluarkan ijin penggunaan darurat (Emergency Use Authorizatin) atau EUA.
Mengutip KOMPAS.com pada Selasa (6/7/2021), Kepala BPOM menjelaskan bahwa terdapat dua jenis obat yang mendapatkan izin penggunaan dan izin edar dari BPOM secara resmi.
Dua jenis obat tersebut adalah Remdesivir dan Favipiravir.
"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," jelasnya.
Berikut zat aktif bentuk sediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Sedangkan, dalam bentuk zat aktif Favipiravir tablet salut selaput, berikut daftarnya:
1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon
Lalu bagaimana dengan Ivermectin yang digadang-gadang masyarakat sebagai obat Covid-19 yang mujarab?
Ivermectin sendiri tak masuk dalam deretan obat yang mendapatkan EUA oleh BPOM.
Bahkan, IDI tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," jelas ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban.
Sebelumnya, Ivermectin ini diburu oleh masyarakat karena diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.
Mengutip Tribunnews.com pada Selasa (6/7/2021), Ivermectin sendiri merupakan obat cacing pita.
Sejak diklaim bisa menyembuhkan Covid-19, Ivermectin pun sempat dibanderol dengan harga selangit.
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko A |