Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Aset Rezky Aditya terancam disita setelah Wenny Ariani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal ini bermula dari permasalahan antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani soal anak di luar nikah.
Dikatakan pihak Wenny Ariani bahwa Rezky Aditya tak memberikan nafkah kepada sang putri hingga kini usianya menginjak 8 tahun.
Gugatan Wenny Ariani telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Terungkap bahwa Wenny Ariani tak hanya menggugat soal pengakuan anak, namun ada beberapa lainnya.
Gugatan lain yang diminta Wenny ialah sebuah rumah tinggal di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan 1 mobil bermerk Range Rover warna hitam dengan nopol B 606 GLE.
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," tulis isi gugatan, dikutip dari TribunLampung.com, Selasa (6/7/2021).
Tak hanya itu, Wenny juga meminta Rezky untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 7,5 miliar. Serta kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar: A. Kerugian Materiil sebesar Rp 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan B. Kerugian Immateril sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)," tulis isi gugatan.
Kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan pun membeberkan maksud dari gugatan tersebut.
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |