Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Beberapa waktu belakangan, media sosial kembali dihebohkan dengan pendaki yang melakukan kesalahan.
Hal itu karena pendaki tersebut memetik bunga Edelweis yang sebenarnya sangat dilarang.
Mengutip Kompas.com, ini terjadi di tempat wisata non-pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), tepatnya di Bukit Malang.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria dan wanita terlihat membawa segenggam bunga Edelweis.
“Uhuy ada pasangan, dia metik Edelweis. Jadi kalau kayak begini tuh jangan dicontoh ya guys. Waduh, kenapa Edelweisnya dipetik kakak?” ujar para pendaki dalam video tersebut.
Video itu pun langsung viral dan memancing reaksi negatif dari warganet.
Namun, kini keduanya sudah mengunggah video permintaan maaf.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa ada larangan untuk memetik bunga Edelweis.
Bunga Edelweis biasa tumbuh di gunung-gunung dan disebut sebagai bunga abadi.
Bunga dengan nama latin Anaphalis javanica itu tidak boleh dipetik.
Jika ada pendaki yang nekat melakukannya, maka akan ada sanksi hukuman.
Berikut Grid.ID telah merangkum dari Tribunnewswiki.com, 5 fakta menarik bunga Edelweis.
1. Sanksi hukuman
Sebagai contoh, Gunung Gede Pangrango yang merupakan Kawasan konservasi menerapkan jika ada pendaki memetik Edelweis, akan dikenakan denda paling banyak Rp 100 juta.
Pelaku juga akan dipenjara paling lama lima tahun.
Alasan Edelweis tidak boleh dipetik karena keberadaanya di Kawasan konservasi.
“Secara perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi undang-undang,” kata Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo.
Kemudian, larangan memetik bunga Edelweiss itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pemetik bunga Edelweis melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
2. Usia mencapai 100 tahun
Ternyata di Gunung Sumbing, Jawa Tengah, pernah ditemukan tanaman Edelweis dengan tinggi mencapai 8 meter serta diameter lubang lebih dari 15 centimeter (cm).
Dalam catatan, tanaman itu diperkirakan berusia lebih dari 100 tahun.
Perlu diketahui bahwa sistem perakaran Edelweis berkembang secara horizontal.
Akar bunga Edelweis mengandung mikorhiza yang menyukai lapisan tanah dekat permukaan karena cendawan sangat membutuhkan oksigen.
3. Disebut bunga abadi
Untuk penyebutan bunga abadi, hal ini karena Edelweis memiliki waktu mekar sampai 10 tahun.
Adanya hormon etilen pada Edelweis bisa mencegah kerontokan kelopak bunga dalam waktu lama.
4. Ditemukan lebih dua abad yang lalu
Di Indonesia, bunga Edelweis ditemukan pertama kali di Kawasan Gunung Gede, Jawa Barat pada 1819.
Artinya, sudah lebih dari 100 tahun yang lalu.
5. Ada tempat budi daya
Bagi kamu yang memang ingin bunga Edelweis, ternyata ada tempat budi dayanya.
Lokasi berada di di Desa Wisata Edelweis, Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Okki Margaretha |