Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang mahasiswi di Garut tega membuang bayinya ke tempat sampah lantaran malu karena hasil hubungan gelap.
Ia adalah UP (19), seorang mahasiswi jurusan akademi keperawatan di sebuah kampus yang terletak di Kabupaten Garut.
UP tega membuang bayinya di sebuah tempat pembuangan sampah di Gang Siti Salsah, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Melansir dari Kompas.com, pada awalnya, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga pada Sabtu (12/6/2021).
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, UP melahirkan bayi di sebuah toilet seorang diri tanpa bantuan medis.
"Berdasarkan keterangan saksi dan keyakinan penyidik bahwa si tersangka melakukan mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi," kata Adanan Mangopang yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Usai melahirkan, UP kemudian membungkus bayi kandungnya tersebut dengan kain pakaian dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah.
UP membuang bayi tersebut ke tempat pembuangan sampah di sekitar kos-kosan.
Mengutip dari TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.
Menurut Adanan Mangopang, UP berhasil ditangkap di kediamannya di Garut.
UP juga mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membuang bayi yang dilahirkannya karena merupakan hasil dari hubungan gelap.
Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum membuang bayi, ia datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
UP kemudian berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya dan melahirkan bayi laki-laki di toilet.
Ia kemudian membungkus bayinya dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam agar tak dicurigai temannya.
Kepada temannya, UP mengaku bahwa ia tengah datang bulan.
Adanan Mangopang mengatakan, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut lantaran malu, karena hasil dari hubungan gelap dirinya dengan sang kekasih.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, ia mengaku malu dan berniat membuangnya," kata Adanan Mangopang yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Selasa (6/7/2021).
Akibat perbuatannya tersebut, UP dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(*)
Mirip Lady Diana, Cantiknya Ibunda Wulan Guritno, Deana Battams yang Berdarah Inggris
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |