Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, kembali menyisakan cerita kurang menyenangkan.
Pasalnya, salah satu tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat harus membayar denda setelah dianggap melakukan pelanggaran di masa PPKM darurat.
Endang (40), pemilik usaha bubur ayam, mengatakan, dia terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.
Diwartakan dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021), ia diminta untuk membayar didenda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara.
Bermula dari sidak, Salwa (28) atau adik Endang didapati petugas tengah melayani 4 pembeli yang makan di tempat.
Menurut pengakuan Endang, Salwa mulanya telah meminta pembeli tersebut untuk tidak makan di lokasi karena sedang ada PPKM darurat.
Namun sayang, ucapan Salwa tak digubris dan 4 pembeli tersebut tetap menunggu di lokasi.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM."
"Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujar Endang, usai menjalankan sidang di Taman Kota, Selasa (6/7/2021).
Akibat ulah pembeli yang ngeyel itu, kini Endang harus mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |