Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Peningkatan jumlah pasien Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun jika PPKM dilanggar, pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi pada pelanggar aturan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang penjual bubur ayam di Kota Tasikmalaya harus rela terkena denda hingga Rp 5 juta.
Dilansir dari Kompas.com, penjual bubur bernama Endang Uloh harus mendapat sanksi lantaran ketahuan melayani pembeli yang makan di tempat.
Tak hanya itu pria tersebut melayani para pelanggannya, padahal sudah melewati waktu batas PPKM Darurat.
Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM," kata Endang dikutip Grid.ID dari Kompas.com Rabu (7/7/2021).
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |