Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Beberapa waktu belakangan, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan seorang pemuda melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan.
Melansir dari akun Instagram @trantibciputatofficial, pemuda tersebut terlihat melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Pada unggahan tersebut, Tim Yustisi Gabungan yang menciduk pria tersebut akhirnya memberi hukuman push up.
Dalam unggahan tersebut, sang pria juga mengaku bahwa dirinya mempunyai seorang saudara berpangkat Jenderal.
Selanjutnya melansir dari Kompas.com, pria tersebut diketahui berinisial RMBF dan merupakan warga Ciputat.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, saat kejadian pemuda itu memang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Parah, 12 Menteri India Berbondong-bondong Mengundurkan Diri
Namun, saat akan ditindak lebih lanjut, sang pemuda justru menolak untuk diberi sanksi.
Bahkan pemuda itu mengaku bahwa dirinya adalah keponakan dari seorang jenderal.
"Dia ngaku orang saudara, omnya di Mabes. Tapi saat ditanya enggak sebut nama. Kalau dia sebut, saya laporin. Mau itu Pangdam juga," ujar Sapta dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Meski begitu, pada saat kejadian sang pemuda akhirnya mengakui kesalahannya dan menjalankan push up.
Tiga hari setelah peristiwa tersebut, Polres Tangsel kemudian menangkap dan menetapkan RMBF sebagai tersangka.
RMBF menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan juga melawan petugas yang saat itu terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP.
"Diduga melanggar protokol kesehatan dan diingatkan oleh petugas, namun yang bersangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imamuddin.
Baca Juga: Presiden Haiti, Jovenel Moise Meninggal Dunia dalam Sebuah Serangan yang Terjadi di Rumahnya
RMBF juga diketahui tidak memiliki hubungan saudara dengan seseorang berpangkat Jenderal.
"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI maupun Polri," ujarnya lebih lanjut.
RMBF pun terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan, dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
"Pasal 261 Ayat KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara," kata dia.
Namun lantaran ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun penjara, RMBF tidak akan ditahan.
"Tidak ditahan. Karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," pungkas Iman.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nesiana Yuko A |