Kepada teman korban, pelaku mengaku bahwa ia disuruh mengambil tas.
Nahas, selesai salat, Iswanti mendapati pelaku telah hilang dan menemukan tasnya yang isinya raib berada di semak-semak.
Iswanti pun langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pasar Minggu.
Dua bulan berlalu, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang berinisial AI (48) di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7/2021).
Melansir dari Kompas.com, pelaku tak sendirian, AI ditangkap sebagai eksekutor bersama putranya, DS (22) yang berperan sebagai penadah.
Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, motif kedua pelaku aksi pencurian tersebut adalah keterbatasan ekonomi.
"Kalau dalam pemeriksaan kami, sementara motifnya tidak lain adalah alasan ekonomi," kata Achmad Akbar yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, mengenai dugaan adanya hipnotis terhadap korban, Achmad Akbar menyangkal hal tersebut.
Meski Iswanti sebelumnya mengaku bahwa saat kejadian, dirinya sedang dalam kondisi tidak fit dan pikirannya kosong.
"Pembuktiannya (hipnotis) juga abstrak. Tetapi apa yang dirasakan korban sehingga saya kira itu mungkin terjadi," jelas Achmad Akbar..
Akibat kejadian tersebut, AI dan DSdijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |