Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan berita soal tukang bubur asal Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM.
Pemilik bubur ayam, Endang dan adiknya, Sawa Hidayat terjaring razia PPKM darurat karena melayani pembeli makan di tempat.
Dilansir dari Tribun Jabar, Hakim Pengadilan Tasikmalaya kemudian menjatuhkan vonis pada Endang dan Sawa dengan membayar denda sebanyak Rp 5 juta.
Endang dan Sawa pun diketahui telah membayar denda sebesar Rp 5 juta tersebut.
Namun perjalanan Endang dan Sawa untuk mendapatkan uang Rp 5 juta tidaklah mudah.
Endang dan Sawa diketahui harus meminjam sana sini untuk memperoleh uang tersebut.
Sawa dan kakaknya harus meminjam kepada orang terdekat mereka seperti keluarga.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |