Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan berita soal tukang bubur asal Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM.
Pemilik bubur ayam, Endang dan adiknya, Sawa Hidayat terjaring razia PPKM darurat karena melayani pembeli makan di tempat.
Dilansir dari Tribun Jabar, Hakim Pengadilan Tasikmalaya kemudian menjatuhkan vonis pada Endang dan Sawa dengan membayar denda sebanyak Rp 5 juta.
Endang dan Sawa pun diketahui telah membayar denda sebesar Rp 5 juta tersebut.
Namun perjalanan Endang dan Sawa untuk mendapatkan uang Rp 5 juta tidaklah mudah.
Endang dan Sawa diketahui harus meminjam sana sini untuk memperoleh uang tersebut.
Sawa dan kakaknya harus meminjam kepada orang terdekat mereka seperti keluarga.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," kata Sawa dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga terdekat," imbuhnya.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, Sawa mengaku bahwa dirinya mendapat kunjungan dari seorang 'Hamba Allah' pada Rabu (7/7/2021).
Orang yang enggan disebutkan identitasnya itu memberikan uang Rp 5 juta kepada dirinya.
Ternyata uang yang berasal dari orang tak dikenal itu adalah sebagai pengganti denda Rp 5 juta yang telah diberikan Sawa ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ujar Sawa dikutip dari Kompas.com.
Kendati tak mengenal orang yang mengaku sebagai 'hamba Allah' itu, Sawa mengaku sangat berterima kasih atas pemberian orang misterius tersebut.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |