Laporan Wartawan Grid, Mahdiyah
Grid.ID - Belum lama ini warganet geger dengan kabar mengenai seorang tukang bubur dari Tasikmalaya.
Endang, seorang tukang bubur, terpaksa membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Ia dan adiknya, Salwa dinilai melanggar peraturan PPKM Darurat lantaran melayani 4 orang pembeli yang makan di tempat.
Padahal, menurutnya, ia sudah meminta agar para pembeli membawa pulang makanan mereka.
Namun, mereka bersikukuh untuk makan di tempat.
Selain itu, ia juga dinilai melanggar waktu berjualan yang sudah ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan.
Mengutip Tribunnews.com pada Jumat (9/7/2021), Endang harus mengikuti persidangan yang digelar di Taman Kota.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Dari hasil sidang tersebut diputuskan bahwa Endang harus membayar denda sebesar Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara.
Karena hal itu, Endang pun mau tak mau membayarkan denda tersebut.
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nurul Nareswari |