Grid.ID- Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga membicarakan soal ganjaran yang akan diterima Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie usai kedapatan mengonsumsi narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbukti menggunakan narkoba, berdasarkan hasil tes urine.
Karena sejauh ini baru terbukti sebagai pengguna, pasangan ini kemungkinan hanya akan menjalani rehabilitasi.
Namun Indraweny Panjiyoga belum dapat memastikan hal itu karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti kita tunggu saja kepastiannya. Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).
Diketahui, ketiganya telah dijerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beda Dulu dan Sekarang, Denada Tetap Punya Alasan Khusus Tutupi Wajah Anaknya dengan Stiker
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |