Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengajukan assessment, demi bisa jalani hukuman dengan rehabilitasi.
Polisi menjelaskan bahwa bukan pihaknya yang mengabulkan keinginan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk rehabilitasi.
Melainkan tim assessment lah yang bisa memutuskan Nia Ramadhani dan Bakrie untuk rehabilitasi.
Baca Juga: Hasil Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Kantongi Pemasok Narkoba Kalangan Tertentu
"Rehabilitasi bukan kewenangan penyidik tapi dilakukan oleh tim assessment terpadu BNN," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, di kantornya, Sabtu (10/7/2021).
"Kita tunggu rekomendasinya sekarang karena itu amanah daripada atau kewajiban dalam undang-undang," sambungnya.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko A |