Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengajukan assessment, demi bisa jalani hukuman dengan rehabilitasi.
Polisi menjelaskan bahwa bukan pihaknya yang mengabulkan keinginan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk rehabilitasi.
Melainkan tim assessment lah yang bisa memutuskan Nia Ramadhani dan Bakrie untuk rehabilitasi.
Baca Juga: Hasil Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Kantongi Pemasok Narkoba Kalangan Tertentu
"Rehabilitasi bukan kewenangan penyidik tapi dilakukan oleh tim assessment terpadu BNN," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, di kantornya, Sabtu (10/7/2021).
"Kita tunggu rekomendasinya sekarang karena itu amanah daripada atau kewajiban dalam undang-undang," sambungnya.
Walau bisa dilakukan rehabilitasi, Nia dan Ardi masih harus jalani proses hukum yang berlaku.
"Seandainya pun rehabilitasi berkas kami kirim tetap, kami kirim vonis hakimnya dimana konstruksi pasal tersebut ancaman maksimal 4 tahun nanti kita lihat itu di luar daripada kepolisian," jelas Hengki.
Sebagai pengingat, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Anak dan menantu Aburizal Bakrie ini ditangkap dengan barang bukti sabu berbobot 0,78 gram.
Kini pasangan suami-istri ini masih diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko A |