Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID- Baru-baru ini Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu dikarenakan S nekat melangsungkan pesta pernikahan anaknya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagaimana diketahui, S nekat mengelar acara di hari pertama PPKM yakni pada Sabtu (3/7/2021) lalu.
Akibatnya, Pemerintah Kota Depok kini telah mencopot jabatan S sebagai Lurah, sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.
Surat tersebut menyatakan Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara S.
"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangan tertulis yang dikutip Wartakota.com, Sabtu (10/7/2021).
Supian Suri juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Wartakota.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |