Grid.ID - Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang kini menjadi Wali Kota Medan menunjukan kerja nyata.
Padahal, kemenangan suami Kahiyang Ayu dalam Pilkada Medan beberapa waktu lalu dapat dibilang tak berjalan mulus.
Melansir dari laman KompasTV, kemenangan Wali Kota dan Calon Wali kota Medan, Bobby Nasution dan Aulia Rachman sempat mendapat gugatan dari paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.
Paslon nomor urut 1 itu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kemenangan Bobby Nasution karena menilai banyak kecurangan.
Kecurangan-kecurangan yang dimaksudkan antara lain banyak warga yang tidak mendapat formulir C6, politik uang hingga adanya mobilisasi massa saat hari pencoblosan.
Surat permohonan gugatan di MK tersebut tertera dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh Ketua MK, Anwar Usman berdasarkan Pasal 37 peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasalnya, Anwar mengatakan pihak Akhyar-Salman maupun kuasa hukumnya tidak hadir baik secara luring maupun daring di persidangan pendahuluan yang dilaksanakan pada (27/1/2021) lalu.
Jalannya menuju kursi Wali Kota Medan sempat terhalang, Bobby Nasution kini tampil tegas.
Seperti belum lama ini, aksi Bobby Nasution tak main-main dalam menindak pelanggaran yang dilakukan salah satu mall di Kota Medan.
Hal itu seperti diungkapkan suami Kahiyang Ayu lewat unggahan Instagramnya @bobbynst, pada (9/7/20210.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini