Sementara itu, melansir Kompas.com, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli bukan karyawan UPT TPU Cikadut.
Menurutnya, oknum tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang diakomodir pada bulan Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.
“Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut."
"Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” tutur Bambang.
Baca Juga: Nyawanya Tak Tertolong Seperti Putri Diana, Bangsawan Indonesia ini Tewas dalam Peristiwa Tragis
Ia menambahkan bahwa TPU Cikadut telah ditetapkan sebagai tempat khusus untuk pemakaman jenazah Covid-19.
Bambang juga memastikan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Tak hanya itu, Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.
Pasalnya, para petugas penggali liang lahat dan pemikul jenazah Covid-19 sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19."
"Dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Dengan proses pemakaman Covid-19 yang belakangan ini terus meningkat, Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas pemakaman Covid-18 tambahan dari TPU lainnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Video |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |