Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Seorang janda muda berinisial R ditemukan tewas mengambang di sungai dengan posisi telungkup di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021).
Dilaporkan pergi dari rumah sejak hari Selasa (6/7/2021), R menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan sekelompok orang.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin saat dikonfirmasi di TKP mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembunuh korban tak lama setelah identitas korban terungkap.
"Saat ditemukan tubuh korban mengalami luka tusuk sehingga kuat dugaan korban dibunuh dan diperkosa," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin dilansir dari Serambinews.com, Senin (12/7/2021).
Setelah 4 hari kejadian, Tim gabungan Spartan Crime Hunter Polsek Sanga Desa dan Polsek Muba, dikonfirmasi telah mengamankan 3 tersangka dalam kasus tersebut, yakni AL, RN, JN.
Ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak, salah satu di antara ketiga tersangka bahkan disebut ada yang ikut evakuasi korban.
"Lalu satu tersangka ditangkap di Desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai," ungkap Ali.
Baca Juga: Pasutri Kena Rampok 5 Orang Tertutup Sarung, Istri Dirudapaksa dan Suami Dibacok
Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial SK dan CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun motif dan latar belakang pelaku melakukan aksi bejatnya adalah dendam karena ditolak menikah.
"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak untuk diajak menikah," kata Ali.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap sisa tersangka, namun identitasnya sudah berhasil dikantongi,”jelasnya.
Seperti diberitakan Sriwijaya Post, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |