"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan juga menjelaskan alasan kepolisian menangkap dokter Lois lantaran dia menyebarkan berita hoax.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah tangkapan layar unggahan-unggahan Lois di media sosial.
Lois sebelumnya ramai diperbincangkan terkait pernyataannya tentang Covid-19. Lewat unggahannya di media sosial, salah satunya, ia mengatakan bahwa Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Terkait pandangan dan sikap dokter Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap Lois.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |