Lporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Seseorang diwajibkan melakukan isolasi mandiri saat ia dinyatakan positif Covid-19.
Baik dengan gejala ringan maupun tanpa gejala, orang yang positif terpapar Covid-19 diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri.
Apalagi, mengingat belakangan ketersediaan rumah sakit ataupun tempat isolasi kian terbatas.
Bukan tanpa alasan, beberapa minggu belakangan, kasus Covid-19 meledak di Tanah Air.
Untuk itu, beberapa pasien dengan gejala ringan maupun orang tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri.
Namun, setelah menjalani isolasi mandiri, wajibkah pasien terpapar Covid-19 untuk kembali melakukan swan?
Melansir Kompas.com, Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc SpP(K), dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dari Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, mengatakan bahwa waktu untuk isolasi mandiri bagi setiap pasien bisa berbeda-beda.
Menurut dr. Erlina, pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, tidak perlaku melakukan tes swab PCR setelah isolasi mandiri.
“Pemeriksaan PCR di akhir isoman tidak perlu dilakukan kalau Anda tanpa gejala atau gejala ringan,” jelasnya.
Dokter Erlina juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah pasien Covid-19 harus melaksanakan isolasi mandiri hingga selesai.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Silmi |
Editor | : | Silmi |