Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang perdana pengesahan status anak dengan penggugat Wenny Ariani dan tergugat Rezky Aditya, telah ditunda sampai tanggal 28 Juli 2021.
Pada hari Rabu (14/7/2021) ini, sidang yang seharusnya beragendakan mediasi pertama, tidak dihadiri oleh pihak Rezky Aditya.
"(Ditunda) Karena tergugat (Rezky) tidak hadir," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
"(Mbak Wenny) Saya minta hadir. Supaya lebih cepat saja," sambung Ferry.
Ferry menjelaskan, berkas yang disiapkan sudah lengkap, akan tetapi pihaknya mengikuti proses hukum yang berjalan.
Mengingat proses persidangan juga masih tahap awal, yakni mediasi kedua belah pihak.
Pihak Wenny masih membuka pintu damai bagi pria yang sekarang berstatus sebagai suami Citra Kirana.
"Pada prinsipnya, kami berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Tinggal dari tergugat saja," tuturnya menyampaikan.
Diberitakan, Wenny Ariani mengaku melahirkan anak Rezky Aditya di luar nikah setelah menjalin hubungan pada 2012 lalu.
Secara hukum, Wenny telah menggugat Rezky Aditya secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Adapun, dalam gugatan tersebut, Rezky Aditya dituntut pengakuan anak dan materil disebut sebesar Rp 17,5 Miliar.
(*)
20 Ucapan Selamat Imlek 2025 Dalam Bahasa Mandarin, Cocok Dikirim ke Orang Tersayang!
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |