Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang putusan penyebar video syur 20 detik milik Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu kembali digelar.
Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
PP dan NM, penyebar video syur Gisel dan Nobu dituntut 9 bulan penjara.
"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).
Roberto Sihotang mengaku keberatan kliennya divonis 9 bulan penjara.
Lantaran, ia menilai PP dan NM bukan penyebar dari video syur tersebut.
"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien. Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," tutur Roberto.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Dihukum 9 Bulan Penjara
"Dia juga bukan orang yang menyebarkan pertama kali, terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali mengupload video itu Gisel, lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi apa ya itu, Airdrop atau apa gitu yang sesama Apple. Nah sudah terbukti di persidangan si Gisel yang pertama kali mengirimkan ke Nobu, gitu," tambahnya.
Bahkan, dalam fakta persidangan, terungkap jika Gisel dan Nobu mengaku tidak hanya sekali membuat video asusila tersebut.
"Ternyata mereka buat video itu nggak sekali, ada 3 kali atau 5 kali gitu mereka membuat video bersama-sama. Artinya mereka berdua sudah setuju dibuatkan video gitu loh," ucap Roberto.
Mirisnya lagi, Gisel dan Nobu juga mengaku dalam persidangan jika keduanya lebih dari satu kali berhubungan intim.
"Iya mereka memang berhubungan intim gitu di fakta persidangan diungkapkan lebih dari 5 kali gitu."
"Kalau di video itu mereka adanya di Sumatera Utara, tetapi mereka juga pernah melakukan hubungan intim di Palembang, di Surabaya, atau di mana lah, itu saya lupa," kata Roberto.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |