Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih teringat kuat di benak publik tentang tukang bubur di Tasikmalaya bernama Endang yang didenda Rp 5 juta?
Hal itu terjadi lantaran Endang dinilai melanggar peraturan PPKM Darurat.
Dirinya dinilai melanggar karena melayani pembeli yang makan bubur di tempat.
Selain itu, dirinya dinilai melanggar jam yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Mengutip Tribunnews.com pada Rabu (14/7/2021), vonis itu ia terima setelah menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Mau tak mau Endang harus membayarkan denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, hal serupa lagi-lagi terjadi di Tasikmalaya.
Kali ini seorang penjual kopi juga mendapatkan vonis yang sama dengan Endang.
Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (14/7/2021), penjual kopi bernama Asep Lutfi Suparman, dinilai melanggar peraturan PPKM Darurat karena berjualan melebihi waktu yang ditentukan.
Dirinya pun harus menghadiri sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara virtual pada Selasa (13/7/2021).
Abdul Gofur, hakim yang juga memvonis denda pada Endang, memberi vonis kepada Asep yakni denda Rp 5 juta atau kurungan penjara selama 3 hari.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelasnya.
Berbeda dengan Endang yang membayarkan dendanya, Asep lebih memilih untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 hari.
Hal itu terpaksa ia pilih lantaran dirinya tak memiliki uang untuk membayar denda.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ujarnya.
Namun, pihak kejaksaan meminta Asep untuk mempertimbangkan pilihannya terlebih dahulu.
Akhirnya, Asep diberi waktu selama 2 hari untuk mempertimbangkan pilihannya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |