Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Baru-baru ini, penyebar video asusila 19 detik Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu yaitu PP dan MN dituntut 9 bulan penjara.
Namun, kuasa hukum PP merasa keberatan atas tuntutan dari hakim.
"Putusannya udah divonis 9 bulan denda 50 juta. Kalau tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan."
"Kalau saya pribadi, saya penginnya banding karena tidak pantas mendapatkan hukuman. Karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," tutur Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).
Roberto Sihotang juga mengatakan, Gisel mengakui itu bukan kesalahan dari PP dan MN.
Melainkan itu kelalaian yang pernah mengirim video tersebut pertama kali ke Michael Yukinobu dari handphone miliknya.
"Terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel, lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi apa ya itu? Airdrop atau apa gitu yang sesama Apple."
"Nah sudah terbukti di persidangan si Gisel yang pertama kali mengirimkan ke Nobu gitu," papar Roberto Sihotang.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Deshinta N |