Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Rezky Aditya memilih bungkam dan tak hadir di sidang pertamanya dengan Wenny Ariani.
Sebagaimana diketahui bahwa dari awal sosok Wenny Ariani muncul ke publik, Rezky Aditya hanya diam seribu bahasa dan tak mau merespon.
Pantang menyerah demi mendapatkan pengakuan anak, Wenny Ariani akhirnya menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Rabu (14/7/2021) menjadi sidang mediasi perdana Rezky dan Wenny.
Karena pihak tergugat tak hadir, maka mediasi harus kembali diundur yang tentunya membuat permasalahan ini terselesaikan lebih lama.
Alasan rezky mangkir pun tak jelas, pihak kuasa hukum hanya mengatakan bahwa sang aktor sedang berhalangan hadir.
"Tidak ada (alasan) kuasa hukum bilang beliau (Rezky) tidak bisa hadir karena berhalangan, itu saja, tidak diberitahu alasannya apa," ucap Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Roedy Suharso, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Jumat (16/7/2021).
Dalam sidang mediasi, kedua belah pihak harus hadir langsung tanpa boleh diwakilkan.
Karenanya sidang Wenny dan Rezky harus kembali diundur hingga kedua belah pihak sama-sama hadir sesuai tanggal yang sudah ditentukan oleh mediator.
Pengadilan akan memberikan waktu selama 1 bulan agar Rezky dan Wenny bisa bermediasi terhitung sejak agenda pertama dijadwalkan.
"Pihak tergugat yaitu Rezky kan hari ini tidak hadir, kalau mediasi itu harus dihadiri 2 pihak langsung, kuasa hukumnya boleh mendampingi. Mediasi itu selama 30 hari terhitung dari kapan dipertemukan dengan mediatornya kapan mediasi pertama akan dilaksanakan."
"Misalnya hari ini belum hadir, terus ditentukan oleh mediatornya kapan ketemuannya, kalau misalnya belum hadir, nanti diberikan waktu lagi oleh mediator, waktu mediasinya 30 hari," ucap Roedy.
Namun, jika Rezky memilih untuk terus absen dari sidang mediasi hingga melebihi waktu yang telah ditentukan, maka nasib suami Citra Kirana itu akan mengkhawatirkan.
Pasalnya, Rezky akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik terkait gugatan pengakuan anak dan dan membayar kerugian materil dan immateril.
Di antaranya kerugian materil sebesar Rp 7.560.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 10.000.000.000.
"Kalau tidak terlaksana mediasi, atau mediasi gagal ya berarti mediasi tidak berhasil dan dilanjutkan dengan pemeriksaan biasa,"
(*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |