Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Peristiwa viral yang melibatkan petugas Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita hamil di Gowa, Sulawesi Selatan berbuntut panjang.
Melansir dari Kompas.com, oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan itu resmi dijadikan tersangka.
"Semalam kami telah tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan siang tadi berdasarkan hasil gelar perkara statusnya telah kami tingkat sebagai tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, Jumat (16/7/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Namun, Mardani Hamdan saat ini masih belum menjalani hukuman penahanan lantaran masih menunggu proses internal sebagai ASN.
"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," timpalnya.
Melalui akun Instagram Bupati Gowa @adnanpurichtaichsan, Sabtu (17/7/2021), sang Bupati resmi mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya.
"Saya Copot!" tulis Bupati Gowa dikutip Grid.ID.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |